MAKALAH DATA FOREGERY-PERTEMUAN 13
MAKALAH DATA FOREGERY
Disusun Oleh :
1.
Rahmadani Siregar 12190577
2.
Jerry Mahanaim 12190641
3.
Resti Novianti 12184385
4.
Rahma Septiyaningsih 12191076
5.
Sridevi Simorangkir 12190871
Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2022
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan
tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini
disajikan dalam bentuk buku yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil
adalah “DATA FORGERY”.
Tujuan penulisan ini dibuat untuk
mendapatkan nilai tugas makalah pada Program Diploma Tiga (DIII) Program Studi
Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina
Sarana Informatika (UBSI) Kampus margonda
Dalam penyusunan makalah ini
kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari
berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima
kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu
sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon
kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa
yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
berguna bagi kelompok khususnya bagi para pembaca.
|
Jakarta, 25 Mei 2022 |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya
disimpan pada sebuah lemari besar.
Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen
penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data
maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan
didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-
dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam
penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. Adanya penyalahgunaan
teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi
realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada
kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah
mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia
dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena
teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara
di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global,
kompetitif dan komparatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa
memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan
pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. Faktor Pendukung
seseorang dalam melakukan data forgery ialah : Faktor Politik biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa
melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
1.2. Maksud Dan Tujuan
1. Memberikan
pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
2. Memberikan pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah terjadi pada dalam serta luar negeri
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen penting yang ada di interner. Kejahatan ini biasanya dilakukan terhadap
insitusi atau lembaga yang memiliki dokumen penting disitus websitenya. Data
forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disaari
maupun tidak oleh pemilik data tersebut. Kejahatan ini biasanya ditunjukan pada
dokumen-dokumen e-commerce denga seolah-olah terjadi "salah ketik"
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar
dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
2.2 Faktor – Faktor
Yang Mendorong Kejahatan Data forgery
Faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya cyber crime khususnya data forgery:
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karena
latar belakang ekonomi orang bias melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber crime kejahatan semakin mudah dilakukan dengan modal
cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Ada
beberapa aspek untuk faktor social budaya :
1. Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semakin canggih dan
seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong
mereka melakukan eksperimen.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi
dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan
cyber.
3. Komunitas Baru
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat
orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa dasar mereka telah melanggar
peraturan ITE
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Definisi
data forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja
disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut oxford definisi data adalah “facts or information
used in deciding or discussing something”. Artinya adalah “fakta atau informasi
yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti
“information prepared for or stored by a computer”. Dalam bahasa indonesia
“informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer. Menurut Kamus Besar Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan
kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan
atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan
itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri
sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data
pemalsuan atau dalam duniacybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejadian
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja di salah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen- dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memliki
situs berbasis web database.
3.2.
Motif Data
Forgery
Email Pishing
Ada beberapa modus kriminalitas
didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian
data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan
cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-dataaccount-nya.Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuanuntuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si
pengirim e-mail phising tersebut.
3.3. Penyebab Data forgery
a. Kurangnya kepercayaan dunia
terhadap Indonesia
b. Berpotensi menghancurkan
negara.
c. Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno
yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa
3.4. Cara Penanggulangan Data forgery
1. Verify
Your Account
Jika verify nya meminta username,
password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu
ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa
minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. If you
don’t respond within 48 hours, your account will be closed
Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca
baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai
karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya
targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata
ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda
harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum
komunitas tertentu.
4. Click the
Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker
yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah
webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi
ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. Misalnya halaman
login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password
email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi
username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email
tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan
password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book
yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
3.4
Cara Mencegah Terjadinya
Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini
diantaranya :
1. Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4. Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara
nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-
perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi, meningkatkan kerja sama
dalam upaya penanganan cybercrime.
Tidak ada komentar
Silakan berkomentar dengan sopan dan bijak.
Terima Kasih.